Antara Jenis
Kelamin (Seks) dan Pembagian Peran (Gender)
Keberadaan Laki-laki dan Perempuan
merupakan dua entitas yang sering dibedakan dalam kondisi Jenis Kelamin (seks)
dan peran yang harus dilakukan (gender). Namun seringkali kedua konsep ini
(seks dan gender) sering dimaknai sebagai ciri khas yang sama bagi seorang
laki-laki atau seorang perempuan. Pemahaman yang seperti itu sering menempatkan
laki-laki dan perempuan dalam situasi yang tidak seimbang atau menimbulkan
ketidakadilan.
Seks merujuk pada perbedaan jenis kelamin
yang pada akhirnya menjadikan perbedaan kodrati
antara laki-laki dan perempuan berdasar pada jenis kelamin yang dimilikinya,
bersifat biologis, berlaku universal dan tidak dapat diubah (misalnya
organ tubuh laki-laki dan perempuan)
Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin
yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan
diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang
panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh
faktor biologis, juga sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan
budaya.
Peran Gender
Dalam keluarga di Indonesia pada
umumnya, orangtua atau lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung telah
mensosialisasikan peran anak laki-laki dan perempuannya secara berbeda. Anak
laki-laki diminta membantu orang tua dalam hal-hal tertentu saja, bahkan
seringkali diberi kebebasan untuk bermain dan tidak dibebani tanggung jawab
tertentu. Anak perempuan sebaliknya diberi tanggung jawab untuk membantu
pekerjaan yang menyangkut urusan rumah (membersihkan rumah, memasak, dan
mencuci).
Peran gender terbentuk melalui berbagai
sistem nilai termasuk nilai-nilai adat, pendidikan, agama, politik, ekonomi,
dan sebagainya. Sebagai hasil bentukan sosial, peran gender dapat berubah-ubah
dalam waktu, kondisi, dan tempat yang berbeda sehingga peran laki-laki dan
perempuan mungkin dapat dipertukarkan. Mengurus anak, mencari nafkah,
mengerjakan pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, dan lain-lain) adalah
peran yang bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan,
sehingga bisa bertukar tempat tanpa menyalahi
kodrat.
Dengan demikian,
pekerjaan-pekerjaan tersebut bisa kita istilahkan sebagai
peran gender. Jika peran gender dianggap sebagai
sesuatu yang bisa berubah dan bisa disesuaikan dengan kondisi
yang dialami seseorang, maka tidak ada alasan lagi bagi kita
untuk menganggap aneh seorang suami yang
pekerjaan sehari-harinya memasak dan mengasuh anak-anaknya, sementara istrinya
bekerja di luar rumah. Karena di lain waktu dan kondisi, ketika sang suami
memilih bekerja di luar rumah dan istrinya memilih untuk melakukan tugas-tugas
rumah tangga, juga bukan hal yang dianggap aneh
Kesetaraan dan
Keadilan Gender
Kesetaraan gender adalah kondisi dimana
perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang
sarna untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi
pembangunan di segala bidang kehidupan. Dengan kata lain, ini berarti semua
manusia punya akses dan kontrol yang wajar dan adil terhadap sumber daya
dan manfaatnya, agar semua orang dapat berpartisipasi di dalamnya, serta
memutuskan dan memperoleh manfaat dari pembangunan yang ada.
Kesetaraan gender memiliki kaitan
dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan
adil terhadap laki – laki dan perempuan. Sebagaimana ditegaskan oleh ILO
(2000) bahwa keadilan gender sebagai keadilan perlakuan terhadap perempuan dan
laki-laki, berdasarkan kebutuhan masing-masing. Ini mencakup perlakuan sama
atau perlakuan yang berbeda tapi dianggap setara dalam hal hak, keuntungan,
kewajiban dan kesempatan. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan
peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan
maupun laki-laki.
Dalam beberapa situasi, masih ada
orang yang masih berpikir bahwa membicarakan kesetaraan
gender adalah sesuatu yang mengada-ada atau hal
yang terlalu dibesar-besarkan. Kelompok orang yang berpikir seperti ini
menganggap bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki dalam keluarga maupun dalam
masyarakat memang harus berbeda. Misalnya saja anggapan bahwa “Perempuan tidak perlu sekolah
tinggi-tinggi, toh nantinya akan kembali juga masuk dapur”.
Dari ungkapan tersebut sudah dapat kita lihat ada dua hal yang
mencerminkan tidak adanya kesetaraan Gender dimana perempuan tidak diberikan
kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang
berguna bagi dirinya.
Pemikiran seperti ini
umumnya muncul terutama pada kelompok masyarakat yang
masih menganggap bahwa sudah kodratnya perempuan untuk melakukan pekerjaan di
dapur. Kita perlu ingat bahwa bukan kodratnya perempuan untuk
masuk dapur, karena kegiatan memasak di
dapur tidak ada kaitannya dengan ciri-ciri biologis yang ada pada perempuan.
Kegiatan memasak di dapur (atau kegiatan
rumah tangga lainnya) adalah suatu bentuk pilihan pekerjaan dari sekian
banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh perempuan
ataupun laki-laki (misalnya guru, dokter, pegawai negeri, sopir,
pedagang, dan lainnya).
Selain itu, terminologi kesetaraan
gender seringkali disalahartikan dengan mengambil alih pekerjaan dan
tanggung jawab laki-laki. Misalnya bekerja untuk mengangkat barang-barang yang
berat, mengganti atap rumah, menjadi nelayan atau berburu di hutan dan lainnya.
Kesetaraan Gender bukan
berarti memindahkan semua pekerjaan laki-laki ke
tangan perempuan, bukan pula mengambil alih tugas
dan kewajiban seorang suami oleh istrinya. Jika hal ini yang terjadi,
bukan ‘kesetaraan’ yang tercipta melainkan penambahan
beban dan penderitaan pada perempuan.
Simpulan
Pada prinsipnya bahwa kesetaraan gender
merupakan anggapan terhadap semua orang pada kedudukan yang sama dan sejajar
(adil), baik itu laki-laki maupun perempuan. Dengan mempunyai kedudukan yang
sama, maka setiap individu mempunyai hak-hak yang sama, menghargai fungsi dan
tugas masing-masing, sehingga tidak ada salah satu pihak yang mereka berkuasa,
merasa lebih baik atau lebih tinggi kedudukannya dari pihak lainnya.
Kesetaraan gender, atau kesetaraan
antara laki-laki dan perempuan, mengacu pada kesetaraan hak, tanggung-jawab,
kesempatan, perlakuan dan penilaian atas perempuan dan laki-laki, anak
perempuan dan anak laki-laki dalam kehidupan maupun di tempat kerja. Kesetaraan Gender adalah kebebasan memilih
peluang-peluang yang diinginkan tanpa ada
tekanan dari pihak lain, kedudukan dan kesempatan yang sama
di dalam pengambilan keputusan dan di dalam memperoleh
manfaat dari lingkungan. Dalam situasi yang setara ini tidak adanya
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang dalam memperoleh kesempatan
dan alokasi sumber daya, manfaat atau dalam mengakses pelayanan.
0 comments:
Posting Komentar